Libur Panjang, Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Jalan Tol

Libur Panjang, Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Jalan Tol
Sejumlah truk ditahan di Kilometer 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek karena melanggar Permenhub. Foto: ANTARA/HO-Jasa Marga

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pembatasan ini dilakukan sesuai Surat Edaran Dirjen Hubdar Nomor: SE.22/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 22 Oktober 2020.

Budi menjelaskan pembatasan operasional mobil barang arah keluar Jakarta diberlakukan mulai 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB - 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB untuk tol Jakarta-Cikampek-Palimanan. 

Budi menambahkan untuk pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jakarta diberlakukan mulai 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB - 2 November 2020 pukul 08.00 WIB untuk tol Jakarta-Cikampek-Palimanan. 

Dia menegaskan bahwa pembatasan hanya dilakukan di jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan saja. "Ini sudah hasil kesepakatan dengan para pemangku kepentingan," kata Dirjen Budi dalam jumpa pers secara virtual "Upaya Kemenhub Mengantisipasi Libur Panjang Akhir Oktober 2020", Jumat (23/10).

Budi menjelaskan angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan. Serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu, bahan tambang dan bahan-bahan bangunan.

Budi mengatakan pembatasan di jalan tol tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap upaya pencegahan penularan Covid-19. Namun, lanjut Budi, supaya tidak terjadi kepadatan di jalan tol, mengingat musim liburan akan banyak kendaraan yang melintasi jalur tersebut.

BACA JUGA: Kronologi Penyerangan Satgas Covid-19 saat Razia Protokol Kesehatan di Lokasi Judi Tembak Ikan

Kemenhub akan membatasi kendaraan angkutan barang di jalan tol pada libur panjang akhir Oktober. Bisa lewat jalan non-tol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News