Libur Panjang, Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Jalan Tol
Jumat, 23 Oktober 2020 – 18:11 WIB

Sejumlah truk ditahan di Kilometer 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek karena melanggar Permenhub. Foto: ANTARA/HO-Jasa Marga
"Mobil angkutan barang yang terkena pembatasan bisa menggunakan jalan non-tol seperti jalan nasional atau pantura," jelas Budi. (boy/jpnn)
Kemenhub akan membatasi kendaraan angkutan barang di jalan tol pada libur panjang akhir Oktober. Bisa lewat jalan non-tol.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- One Way Nasional GT Kalikangkung-Cikatama, Kapolri Bicara Tol Gratis
- Selama Arus Mudik, Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di Tol Trans Sumatera
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera