Libur Tahun Baru Hijriah dan Maulid Nabi Digeser, Cuti Bersama Natal Ditiadakan

Libur Tahun Baru Hijriah dan Maulid Nabi Digeser, Cuti Bersama Natal Ditiadakan
Menko PMK Muhadjir Effendy saat mengumumkan perubahan hari libur nasional dan peniadaan cuti bersama. Foto: tangkapan zoom

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, MenPAN-RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,” tegas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai rakor melalui media daring, Jumat (18/6).

Dia menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama.

Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend.

Untuk 2021, libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Sementara libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan, dengan pertimbangan yang sama, yakni untuk menghindarkan dari adanya long weekend

Pemerintah menggeser dua hari libur Tahun Baru Hijriah dan Maulid Nabi serta peniadaan cuti bersama Hari Natal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News