Libur Tahun Baru Hijriah dan Maulid Nabi Digeser, Cuti Bersama Natal Ditiadakan
Menko PMK menambahkan bahwa keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.
“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” imbuh menko PMK.
Dia mengingatkan agar masyarakat terus menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.
“Kita perlu mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya serta meningkatnya penyebaran varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia,” ujar Menko Muhadjir.
Itu sebabnya kata Muhadjir, pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19. (esy/jpnn)
Pemerintah menggeser dua hari libur Tahun Baru Hijriah dan Maulid Nabi serta peniadaan cuti bersama Hari Natal.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Libur Panjang 4 Sampai 16 April, Tanggal 8 Cuti Bersama, Mohon Diatur
- Jokowi Putuskan Hari Pencoblosan 14 Februari Sebagai Libur Nasional
- Begini Cara Keluarga Pendeta Jusuf Natalan Bersama dan Mengalkulturasi Budaya di Madiun
- Daftar Tanggal Cuti Bersama 2024 Berdasar Keppres Terbaru, PPPK Pasti Ikut Senang
- Begini Cerita Megawati Menjadi Juri Zayed Award dan Berdialog dengan Paus Fransiskus
- Megawati dan Elite PDIP Berkumpul Peringati Natal di Kemayoran