Libur Tahun Baru Hijriah dan Maulid Nabi Digeser, Cuti Bersama Natal Ditiadakan

Libur Tahun Baru Hijriah dan Maulid Nabi Digeser, Cuti Bersama Natal Ditiadakan
Menko PMK Muhadjir Effendy saat mengumumkan perubahan hari libur nasional dan peniadaan cuti bersama. Foto: tangkapan zoom

Menko PMK menambahkan bahwa keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu. 

“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” imbuh menko PMK.

Dia mengingatkan agar masyarakat terus menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. 

“Kita perlu mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya serta meningkatnya penyebaran varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia,” ujar Menko Muhadjir.

Itu sebabnya kata Muhadjir, pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19. (esy/jpnn)

 

Pemerintah menggeser dua hari libur Tahun Baru Hijriah dan Maulid Nabi serta peniadaan cuti bersama Hari Natal.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News