Lihat, AZ Memakai Kaus Tahanan

Lihat, AZ Memakai Kaus Tahanan
Polres Sampang, Senin (15/2), merilis hasil penangkapan buronan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong. Foto: ANTARA/Abd Aziz

Kapolres menuturkan, selama ini AZ berada di Jakarta dan Surabaya. Selama di Jakarta ia bekerja sebagai kuli besi di sebuah pertokoan, lalu pindah ke Surabaya, dan bekerja serabutan dan kuli pergudangan.

"Kadang saya bekerja sebagai kuli bangunan di Gresik. Yang penting ada orang yang ngajak, saya bekerja," kata AZ di Mapolres Sampang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dengan Ancaman Hukuman 6 tahun penjara.

AZ disangka telah memalsu laporan keuangan dana desa, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Sampang pada tahun 2018.

AZ melakukan pemalsuan nota pembelian bahan bangunan untuk pembangunan infrastruktur desa bersama bendahara-nya berinisial BA yang terlebih dahulu ditangkap polisi dan kini telah menjalani hukuman penjara sejak 9 Oktober 2019

Perbuatan AZ itu untuk sebagai lampiran laporan surat pertanggungjawaban (SPj) realisasi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahap II tahun 2018.

"Kedua tersangka memalsukan tanda tangan pemilik Toko Maju yaitu H Madani sekaligus stempel-nya," ujar kapolres menjelaskan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 lembar nota pembelian tertanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp13.457.800 tertera stempel Toko Maju.

Selama jadi DPO, AZ berada di Jakarta bekerja sebagai kuli besi di sebuah pertokoan dan di Surabaya bekerja serabutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News