Lihat Baik-Baik, Ini Wajah Pelaku Kasus Penggelapan 17 Mobil

Lihat Baik-Baik, Ini Wajah Pelaku Kasus Penggelapan 17 Mobil
Pelaku penggelapan 17 mobil. Foto: Pojokpitu

Belasan mobil itu diamankan dari beberapa wilayah di Bojonegoro dan Jawa Tengah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)

Pelaku penggelapan mobil sudah beraksi 17 kali dengan modus menyewa terlebih dahulu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News