Lihat Baik-Baik, Ini Wajah Pelaku Kasus Penggelapan 17 Mobil
Rabu, 26 Februari 2020 – 06:17 WIB
Belasan mobil itu diamankan dari beberapa wilayah di Bojonegoro dan Jawa Tengah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Pelaku penggelapan mobil sudah beraksi 17 kali dengan modus menyewa terlebih dahulu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas
- Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Ajukan Eksepsi