Lihat Baik-Baik, Ini Wajah Pelaku Kasus Penggelapan 17 Mobil
Rabu, 26 Februari 2020 – 06:17 WIB

Pelaku penggelapan 17 mobil. Foto: Pojokpitu
Belasan mobil itu diamankan dari beberapa wilayah di Bojonegoro dan Jawa Tengah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Pelaku penggelapan mobil sudah beraksi 17 kali dengan modus menyewa terlebih dahulu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh