Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang Pria Sadis Pembakar Istri, Dia Terancam Dihukum Berat

Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang Pria Sadis Pembakar Istri, Dia Terancam Dihukum Berat
Tersangka KDRT terhadap istri, Mi alias Me, 30, terancam hukuman maksimal pidana penjara. Selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta. Foto: dok rb

Suami korban kata Sampson sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

“Namun, masih ada sedikit perbedaan keterangan kronologi awal mula terjadinya percekcokan antara pelaku dan korban,” demikian Sampson. (RB)

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus Mi alias Me, 30, yang membakar istrinya Helloli alias Halolit, 31.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News