Lihat Ekspresi 2 WN India Pemilik 2,7 Kg Sabu-sabu Saat Divonis 18 Tahun Bui
Kamis, 19 Maret 2020 – 21:21 WIB
Barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu satu kantong plastik berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 2.756 gram neto, satu tas kain warna biru, empat plastik kosong yang dibalut isolasi, satu tas koper warna biru, satu tas gendong, dan tiga HP milik terdakwa. (antara/jpnn)
Dua WN India divonis 18 tahun penjara karena memiliki 2,75 kg narkotika jenis sabu-sabu saat berada di Bali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Nasi Dicampur Narkoba, Sebegini Banyaknya