Lihat Ekspresi Sofyan Basir Setelah Mendapat Vonis Bebas dari Pengadilan Tipikor
Senin, 04 November 2019 – 13:54 WIB

Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir Pengadilan Tipikor, Senin (4/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Akan tetapi, karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan), kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan. (antara/jpnn)
Atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Sofyan Basir menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- PLN IP Penuhi Kebutuhan Energi Bersih Untuk Masyarakat Wilayah Terluar
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono