Lihat Ekspresi Sofyan Basir Setelah Mendapat Vonis Bebas dari Pengadilan Tipikor
Senin, 04 November 2019 – 13:54 WIB
"Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Akan tetapi, karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan), kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan. (antara/jpnn)
Atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut, Sofyan Basir menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Dukung Kesuksesan KTT WWF di Bali, PLN Indonesia Power Siapkan Pasokan Listrik Andal
- KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL
- SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam
- KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta