Lihat, Ini Uang Korupsi yang Dikembalikan Tersangka Sadra Nugraha

Lihat, Ini Uang Korupsi yang Dikembalikan Tersangka Sadra Nugraha
Petugas bank menghitung uang kerugian negara senilai Rp2 miliar yang dikembalikan tersangka korupsi jalan Ogan Ilir ke Kejati Sumsel, Senin (26/4) (ANTARA/Aziz Munajar/21)

jpnn.com, PALEMBANG - Tersangka Sadra Nugraha mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi  di Kabupaten Ogan Ilir.

Pengembalian uang hasil korupsi itu diserahkan pihak tersangka melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Sadra Nugraha merupakan Direktur PT Geovani Bersaudara selaku pelaksana proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam-Indralaya Ogan Ilir tahun 2017 tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Viktor Antonius Saragih mengatakan penyerahan uang itu inisiatif tersangka yang selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.

"Uang ini sementara dititipkan ke BRI Cabang Rivai Palembang," ujar Viktor di Palembang, Senin (26/4).

Tersangka Sadra Nugraha telah menjalani penahanan di Lapas Pakjo, Palembang sejak 18 Maret 2021.

Dalam kasus itu Sadra diduga mengurangi volume pekerjaan proyek peningkatan ruas jalan dengan total anggaran sebesar Rp 18 miliar.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumsel, negara mengalami kerugian hingga Rp 3,2 miliar.

Sadra Nugraha merupakan Direktur PT Geovani Bersaudara selaku pelaksana proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam-Indralaya Ogan Ilir tahun 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News