Lihat, Kombes Gidion Sungguh Geram kepada Pencuri Motor Ini, Oh Ternyata

"Ada 23 TKP semuanya yang bisa kami ungkap dan ini juga berkesinambungan simultan dengan yang dilakukan polsek jajaran," ujar Gidion.
Dalam konferensi pers, Kombes Gidion terlihat menunjukkan kegeramannya kepada pelaku.
Menurutnya, pelaku sudah puluhan kali mencuri motor dan sangat meresahkan masyarakat.
"Coba, coba, kamu ini uh," ucap Gidion lantas menyuruh pelaku mempraktikkan mencuri motor.
Polisi saat ini masih memburu satu pelaku berinisial B yang berperan sebagai penadah motor hasil curian.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu senjata api mainan, dan sejumlah kunci letter T.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap dua pencuri spesialis sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang