Lihat Nih, Barang Bekas Ilegal dari Luar Negeri

Lihat Nih, Barang Bekas Ilegal dari Luar Negeri
Barang ilegal yang diduga diangkut menggunakan KM. Mentari Crystal. Foto: Dispen Lantamal V

Dari data tersebut, kapal tersebut diduga melanggar pasal 51 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“importir dilarang menginfor barang bekas (diantaranya pakaian bekas) sanksinya tahanan maksimum 5 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujar Edwin.

Kemudian pasal 323 jo. Pasal 219 UU no. 17 tahun 2018 tentang pelayaran. Edwin juga mengatakan jika barang-barang ilegal yang diamankan di Balai Prajurit Lantamal V ini diduga diimpor dari China dan Taiwan. Dari ribuan barang-barang yang diselundupakan, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar puluhan miliar rupiah.

“Kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp 11 miliar,” tandasnya.

Kini Kapal masih berada Semampir Baru, Koarmada ll untuk keperluan proses lebih lanjut. Data kapal ini sebagai berikut: KM. Mentari Crystal milik Perusahaan: PT. Mentari Line Surabaya.

Kapal ini bertonase 2700 GT, jenis Kapal Kargo, berbendera Indonesia, tanda Selar GT. 2725 NO.2313/Ka, kapal ini bermuatan seluruhnya 89 Kontainer (25 di antaranya yang diamankan). Kapal ini dinahkodai Dendi Sobandi dengan ABK 18 orang WNI. Barang yang diduga ilegal ini milik Heni Rinaldy dengan Agen kapal, Johan (Mentari Perkasa).(fri/jpnn)


KRI Hiu-634 dan Satgas SFQR Lantamal V berhasil menggagalkan penyelundupan 25 kontainer berisi barang bekas ilegal dari luar negeri.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News