Lihat Nih, Gepokan Duit yang Disita dari Kasus Korupsi Edhy Prabowo

Lihat Nih, Gepokan Duit yang Disita dari Kasus Korupsi Edhy Prabowo
Uang Rp 52,3 miliar hasil sitaan penyidik terkait dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tiba di KPK, Senin (15/3). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat Edhy Prabowo.

Aset yang disita dalam kasus tersebut berupa uang sebanyak Rp 52,3 miliar.

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih bening lobster," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (15/3).

Dia melanjutkan, uang itu berhasil disita atas kerja sama dengan salah satu bank.

Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020.

Fikri mengatakan, Edhy sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.

Padahal, menurut Fikri, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tak pernah ada.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Fikri.

Uang sitaan itu sendiri kini sudah tiba di KPK. Penyidik akan melakukan analisis yang mendalam terkait uang tersebut. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News