Lihat nih, Suami Istri Kompakan Dagang Sabu-sabu

Lihat nih, Suami Istri Kompakan Dagang Sabu-sabu
Pasangan suami istri BD dan SS ditangkap BNNP Kepri dengan barang bukti 5,2 kg sabu menutup wajahnya saat ekspose di Markas BNNP Kepri di Nongsa, Batam, Kepri, Senin (5/9). Foto: eggi/batampos.co.id/jpg

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (egi)


BATAM - Pasangan suami istri BD dan SS di kota Batam, Kepulauan Riau ditangkap BNN Provinsi Kepri karena menggeluti bisnis narkoba.  Tidak tangung-tanggung,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News