Lihat Nih Tampang Maling Ayam Setelah Buron Setahun
Jumat, 17 September 2021 – 10:16 WIB

Salah satu dari dua pencuri ayam ternak saat di Mapolresta Tangerang, Minggu (12/9). Foto: Humas Polresta Tangerang
Dari penangkapan DP, polisi kemudian bisa menangkap DS. Adapun dua pelaku lainnya, yakni, DN dan PY masih dalam pengejaran polisi.
DP dan DS selanjutnya dibawa ke Mapolresta Tangerang. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pemuda berinisial DP (21) dan DS (20), pencuri ayam ternak di Peternakan Kemiri Jaya Farm, Kabupaten Tangerang, Senin (28/6/2020).
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu