Lihat Nih Tampang Maling Ayam Setelah Buron Setahun
Jumat, 17 September 2021 – 10:16 WIB
Dari penangkapan DP, polisi kemudian bisa menangkap DS. Adapun dua pelaku lainnya, yakni, DN dan PY masih dalam pengejaran polisi.
DP dan DS selanjutnya dibawa ke Mapolresta Tangerang. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pemuda berinisial DP (21) dan DS (20), pencuri ayam ternak di Peternakan Kemiri Jaya Farm, Kabupaten Tangerang, Senin (28/6/2020).
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV