Lihat Nih, Tampang Pemulung yang Menyodomi DS di Toilet Bekasi, Bermodal Uang Rp 2 Ribu
Sabtu, 01 Januari 2022 – 15:35 WIB
"Pada Kamis, 30 Desember, kami melakukan penangkapan dan penahanan tersangka," ujar Aloysius.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentant Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(cr1/jpnn)
Seorang pria berinisial M (40) tega mencabuli remaja laki-laki berusia 15 tahun di toilet umum, wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Rangkul Anak-Anak Pemulung, Akulaku & BAZNAS RI Berbagi Berkah Ramadan
- AQUA Berdayakan Para Pemulung Jadi Pelaku Industri Ekonomi Sirkular
- Seorang Pemuda Tewas Tersambar Kereta di Cipinang
- Kampanye Hari Ini, Ganjar Temui Pemulung di Bekasi
- Pura-pura Jadi Pemulung, Mardianto Mencuri di Rumah Kosong