Lihat Nih Tampang Pencabul Anak Tiri di Jakarta Barat
Jumat, 15 Januari 2021 – 09:25 WIB
"Atas dasar laporan itu, pelaku RDP berhasil kami tangkap," ujar Ady.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (cr1/jpnn)
RDP melakukan aksi cabul kepada anak tirinya saat sang istri sedang bekerja dan tidur.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab