Lihat, Polisi Bubarkan Kerumunan di Jakarta Timur

Lihat, Polisi Bubarkan Kerumunan di Jakarta Timur
Jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur membubarkan kerumunan orang dan pedagang yang masih berjualan di sepanjang BKT Cipinang Indah Duren Sawit. (HO/Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Keputusan Gubernur Bernomor 1096 Tahun 2021 itu berisi tentang aturan dan pelonggaran selama PPKM level 3 yang dimulai 14-20 September 2021.

Untuk sektor kuliner, seperti warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Jumlah pengunjung turut dibatasi, yakni maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polisi dari Polres Metro Jakarta Timur membubarkan kerumunan warga pada Rabu (15/9) malam hingga Kamis (16/9) dini hari.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News