Lihat Tetangga Sendirian di Rumah, Pria Ini Langsung Bertamu, Aksi Bejat Terjadi

Lihat Tetangga Sendirian di Rumah, Pria Ini Langsung Bertamu, Aksi Bejat Terjadi
AA (19), pelaku kasus pencabulan terhadal anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Serang, Banten, Senin (21/3). Foto: Humas Polda Banten

"Kemudian orang tua korban membawa korban ke rumah sakit serta melaporkan kejadian itu ke Polres Serang," ujar Yudha.

Pada akhirnya, polisi bisa menangkap pelaku di daerah Kragilan, Kabupaten Serang pada Senin (21/3) malam.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencabuli korban karena terbawa hawa nafsu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)


Polisi menangkap pemuda berinisial AA yang mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kibin, Banten, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News