Lihat Tetangga Sendirian di Rumah, Pria Ini Langsung Bertamu, Aksi Bejat Terjadi
Kamis, 24 Maret 2022 – 12:02 WIB
"Kemudian orang tua korban membawa korban ke rumah sakit serta melaporkan kejadian itu ke Polres Serang," ujar Yudha.
Pada akhirnya, polisi bisa menangkap pelaku di daerah Kragilan, Kabupaten Serang pada Senin (21/3) malam.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencabuli korban karena terbawa hawa nafsu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pemuda berinisial AA yang mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kibin, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda