Lihat Tetangga Sendirian di Rumah, Pria Ini Langsung Bertamu, Aksi Bejat Terjadi

Lihat Tetangga Sendirian di Rumah, Pria Ini Langsung Bertamu, Aksi Bejat Terjadi
AA (19), pelaku kasus pencabulan terhadal anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Serang, Banten, Senin (21/3). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pemuda berinisial AA yang mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan peristiwa bejat itu terjadi pada Jumat (18/2) siang.

Kejadian berawal saat orang tua korban sedang bekerja.

Korban yang berusia 14 tahun hanya seorang diri di rumahnya.

Adapun pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban.

"Tersangka datang ke rumah korban. Mengetahui kedua orang tua korban sedang tidak ada di rumah, lalu tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3).

Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban lalu menceritakannya kepada kedua orang tuanya.

Polisi menangkap pemuda berinisial AA yang mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kibin, Banten, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News