Lihat tuh, PNS Perempuan Kena Razia Satpol PP

Lihat tuh, PNS Perempuan Kena Razia Satpol PP
PNS di Kabupaten Pekalongan terjaring razia penegakkan disiplin pegawai oleh petugas Satpol PP setempat, kemarin. Foto: MUHAMMAD HADIYAN/RADAR PEKALONGAN/JPNN.com

Namun, lanjut dia, apapun alasannya, pegawai harus membawa surat tugas dari atasan ketika hendak berada di luar kantor.

Sebab, dengan adanya surat izin ini, pimpinan mereka mengetahui bahwa pegawainya tengah berada di luar kantor karena keperluan tertentu.

"Mereka nggak pada bawa surat tugas atau surat izin saat berada di luar kantor dinasnya. Meski demikian, ada beberapa PNS yang tertib dengan membawa surat izin dari atasan," kata Riyanto, seperti diberitakan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).

Razia yang rutin dilakukan sebulan sekali ini, dilakukan sekaligus untuk menyosialisasikan Perda Kepentingan Umum yang di dalamnya terdapat pasal tentang tertib pegawai.

Pasal tersebut menegaskan bahwa pegawai harus membawa surat izin dari kantor ketika berada di luar pada saat jam kerja.

Sementara, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Edy Wiyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk merazia tindakan indisipliner PNS pada waktu jam kerja.

"Sebelumnya kami sudah sosialisasi lewat surat yang berkaitan dengan Perda tertib PNS. Semua kepala SKPD di seluruh Kabupaten Pekalongan juga sudah mengetahuinya. Selanjutnya kepala SKPD tentunya juga sudah menyosialisasikan surat yang kami sampaikan itu kepada para pegawai agar disiplin pada jam kerja," jelas Edy. (RP)


Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Jateng, memergoki 17 pegawai negeri sipil (PNS) berada di luar kantor saat jam kerja tanpa membawa surat tugas dari


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News