Lihatlah Wajah Wawan, Semoga Bayi dari Rahim F Baik-baik Saja

Lihatlah Wajah Wawan, Semoga Bayi dari Rahim F Baik-baik Saja
Wawan Gunawan (kaus putih) saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020). Foto: ANTARA/Devi Nindy

Lantaran berpindah-pindah tempat, penangkapan keduanya membutuhkan waktu cukup lama.

Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut.

Wawan dan F sudah berhubungan selama tiga tahun.

"Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, ancamannya adalah minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar dia. (antara/jpnn)

Wawan bersama perempuan belia yang sudah hamil, akhirnya ditangkap polisi pada Jumat dini hari.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News