Lili Pintauli Mengundurkan Diri dari KPK, Sidang Etik Batal

Lili Pintauli Mengundurkan Diri dari KPK, Sidang Etik Batal
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers di Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Senin (11/7).

Tumpak mengatakan Lili Pintauli awalnya menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni lalu.

Surat tersebut berisi pengunduran diri Lili sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu.

Kemudian, Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili dari jabatannya.

Dengan begitu, sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK.

"Berdasarkan surat pengunduran diri dan Keppres yang memberhentikan, maka kami menyatakan gugur sidang etik kode perilaku yang bersangkutan (Lili, red)," kata Tumpak.

Sebelumnya, sidang etik itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB secara tertutup, tetapi Majelis Etik memutuskan untuk menunda hingga pukul 12.00 WIB dan menggelarnya secara terbuka.

Lili Pintauli Siregar menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengungkapkan isi surat tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News