Lima ABG Baubau jadi Korban Trafiking

Lima ABG Baubau jadi Korban Trafiking
Lima ABG Baubau jadi Korban Trafiking
Untuk sementara para korban saat ini ditampung di Penampungan Cipayung Jakarta. Terkait dengan pengembalian para korban kepada keluarganya akan ditangani Cipayung berkordinasi dengan Dinas Sosial. Kepada tersangka dikenakan undang-undang tindak pidana perdagangan manusia dengan tujuan untuk diekploitasi pasal 6 dan 10 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Baubau AKBP Daniel Adityajaya SIk melalui Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Lerry Ronald Tutu menjelaskan dalam penanganan kasus tersebut pihaknya telah berkordinasi dengan Satpolres Tanjung Periuk dalam hal memberitahukan kepada para keluarga korban di Baubau. Selanjutnya pihaknya juga memfasilitasi kepada para keluarga korban yang hendak dimintai kesaksiannya untuk diperiksa dalam hal penangan kasus tersebut. "Sampai dengan kemarin keluarga korban sudah diperiksa oleh penyidik Satpolres Tanjung Periuk untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," tuturnya.

Sementara itu, ibu salah seorang korban (LK) mengaku tidak pernah menduga kalau anaknya termakan bujuk rayu pelaku hingga nekat meninggalkan rumah. Dirinya bahkan tidak sampai kepikiran bahwa anaknya akan menginjakan kakinya sampai ke Jakarta karena menjadi korban trafiking, sebab LK izin kepada orang tuanya hanya pergi beberapa hari ke Pasarwajo. "Sampai dengan kemarin sudah terhitung 13 hari anak itu meninggalkan rumah, saya coba hubungi melalui HPnya tidak aktif, kami juga kaget ternyata anak saya ada di Jakarta," tuturnya.

Sementara Karmila yang adiknya juga menjadi salah seorang korban menjelaskan saat meninggalkan rumah adiknya membawa sepeda motor. Sehingga dirinya tidak pernah curiga kalau adik perempuannya itu akan bepergian hingga ke luar daerah.

BAUBAU - Lima ABG di Kota Baubau menjadi korban perdagangan anak di bawah umur yang rencananya akan dibawah ke Batam dan Singapura. Beruntung para

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News