Lima Anggota TNI Dipecat

Lima Anggota TNI Dipecat
Lima Anggota TNI Dipecat

Kelima terdakwa yang melakukan pengrusakan terhadap Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura ini tidak dilakukan pemecatan. Melalui kuasa hukumnya kelima terdakwa pun minta waktu selama 7 hari untuk menerima atau naik banding atas keputusan Majelis Hakim tersebut.

Sementara itu, Pangdam II Sriwijaya Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo melalui Kapendam II Sriwijya mengatakan, bahwa untuk dua berkas perkara lagi akan disidangkan hari ini (29/5). Hari ini, akan disidangkan terdakwa Pratu Indro Prakoso, Serda Andri Septiansyah dan Pratu Yosrizal dengan dakwaan pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 406 ayat 1 KUHP. Lalu, juga sidang terhadap terdakwa Kopda Hilmi Chalayo, Praka Henri Waluyo, Pratu Albertus Sattu, dan Pratu Muhammad Anwar dan Prada Hasren dengan dakwaan pasal 170 ayat 1 atau pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 KUHP.

Seperti diwartakan sebelumnya, kasus ini mencuat ketika Kamis, 7 Maret 2013, sekitar 75 anggota personel Yon Armed 15/76 menyerbu dan membakar Polres OKU di Baturaja. Akibat peristiwa itu, lima polisi setempat mengalami luka bakar dan tusuk. Seorang petugas kebersihan yang benama Edi Maryono meninggal dunia akibat mengalami luka bakar.


Penyerangan merupakan buntut peristiwa penembakan personel Yon Armed, Pratu Heru, oleh Brigadir Wijaya di Baturaja. Heru meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit setempat. Penyerangan bermula saat puluhan anggota Batalyon Armed Martapura mendatangi Mapolres OKU, pada 7 Maret lalu. Puluhan tentara itu mulanya ingin menanyakan pengusutan kasus penembakan rekan mereka, Pratu Heru Oktavianus oleh Brigadir Wijaya.

PALEMBANG- Sidang lanjutan dugaan perusakan dan pembakaran Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura yang melibatkan 19 personil Yon Armed 15/76 Tarik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News