Lima Isu Krusial RUU Pemilu Disepakati, Presidential Threshold 10 Persen

Lima Isu Krusial RUU Pemilu Disepakati, Presidential Threshold 10 Persen
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, DR. Bahtiar (kiri) dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan RUU Pemilu dikebut. Hasil lobi antarfraksi dan dengan pihak pemerintah sudah menghasilkan kesepakatan soal lima isu krusial.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber dari kalangan partai politik mengatakan, hasil kesepakatan terhadap lima isu krusial tersebut akan disampaikan masing-masing fraksi dalam rapat Pansus RUU Pemilu, Senin (19/6).

Karena itu, mereka tidak mau namanya ditulis di media massa, karena hasil lobi akan disampaikan masing-masing fraksi pada Senin besok.

Kesepakatan tersebut yakni, pertama, sistem pemilu terbuka. Kedua, presidential threshold 10 persen kursi di DPR atau 15 persen perolehan suara.

Ketiga, district magnitude atau alokasi kursi per dapil 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD, sama seperti pemilu sebelumnya.

Keempat, parliamentary threshold 4 persen. Kelima, metode konversi suara menjadi kursi menggunakan metode sainte lague murni dengan bilangan pembagi 1,3,5, dan seterusnya.

Sementara, Tim Sinkronisasi RUU Pemilu juga terus bekerja secara marathon. Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, kemarin Timsin melakukan rapat hingga pukul 03.00 dini hari.

“Rapat timsin ditutup pukul 03.00 Wib dengan catatan secara substansi dalam norma sudah selesai dan merapikan penjelasan dan diselesaikan Minggu pukul 10. 00 Wib,” ujar Ketua Timsin RUU Pemilu itu, saat dihubungi wartawan.

Pembahasan RUU Pemilu dikebut. Hasil lobi antarfraksi dan dengan pihak pemerintah sudah menghasilkan kesepakatan soal lima isu krusial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News