Lima Jurus Pemprov DKI Genjot Pendapatan Daerah

Lima Jurus Pemprov DKI Genjot Pendapatan Daerah
Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menertibkan reklame yang menyalahi ketentuan perpajakan dan retribusi di wilayah Jakarta Selatan, 19 Oktober 2018. Foto: BPRD Provinsi DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggenjot optimalisasi penerimaan dari retribusi dan pajak daerah. Tujuannya agar target penerimaan retribusi dan pajak daerah yang dipatok sebesar Rp 38,12 triliun dalam APBD DKI 2018 bisa tercapai.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan strategi untuk menggenjot penerimaan. Ada lima langkah dalam strategi itu. “Selama ini kita sudah lakukan lima langkah itu,” kata Faisal, Kamis (29/11).

Lebih lanjut Faisal membeber jurusnya menggenjot penerimaan dari retribusi dan pajak daerah. Pertama adalah tax clearance.

Faisal menjelaskan, ada pengintegrasian perizinan usaha dalam bentuk tax clearance melalui kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta.  Selain itu, ada koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) secara online.

Sedangkan langkah kedua adalah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Faizal menuturkan, BPRD Provinsi DKI Jakarta pada tahun lalu menandatangani Rencana Aksi Optimalisasi Penerimaan Daerah bersama KPK.

Realisasi aksi itu adalah membangun sistem fiscal cadaster, yakni mencermati dan mendata aset-aset yang signifikan milik wajib pajak, Antara lain jumlah kendaraan yang dimiliki, air tanah dan sebagainya. “Fiscal cadaster juga dilaksanakan dengan Asian Development Bank,” katanya.

Adapun langkah ketiga adalah melakukan pelayanan pajak berbasis informasi teknologi. Untuk itu, Pemprov DKI bekerja sama dengan perbankan untuk menambah kanal pembayaran pajak daerah.

Faisal menambahkan, Bank Indonesia (BI) telah membuat kebijakan yang mewajibkan lembaga keuangan yang bekerja sama dengan pedagang menggunakan mesin electronic data capture (EDC). Dengan demikian setiap transaksi di toko, restoran, perparkiran besar tersambung dengan BPRD DKI. “Sehingga pajaknya terpantau secara real-time,” tuturnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggenjot optimalisasi penerimaan dari retribusi dan pajak daerah demi mencapai target pemasukan Rp 38,12 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News