Lima Jurus Pemprov DKI Genjot Pendapatan Daerah
Jumat, 30 November 2018 – 16:24 WIB

Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menertibkan reklame yang menyalahi ketentuan perpajakan dan retribusi di wilayah Jakarta Selatan, 19 Oktober 2018. Foto: BPRD Provinsi DKI Jakarta
Sedangkan langkah keempat yang ditempuh BPRD DKI adalah penegakan hukum. Untuk itu, BPRD DKI melibatkan instansi lain.
“Kami melakukan penegakan hukum dengan melakukan penempelan plang dan stiker penunggak pajak. Kami lakukan razia bersama Dirlantas Polda Metro Jaya serta meminta pendampingan KPK dan untuk pemanggilan wajib pajak yang menunggak,” paparnya.
Sedangkan langkah kelima adlah terus-menerus melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan di seluruh wilayah DKI Jakarta. “Dengan semua langkah itu telah mendorong penerimaan pajak daerah melebihi target hingga 103 persen di tahun 2017,” ungkapnya.(jpg/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggenjot optimalisasi penerimaan dari retribusi dan pajak daerah demi mencapai target pemasukan Rp 38,12 triliun.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Dedi Mulyadi Menunggak Pajak Mobil Mewah, Kacau
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa