Lima Juta Penduduk Terancam tak Bisa Memilih di Pilkada

Lima Juta Penduduk Terancam tak Bisa Memilih di Pilkada
Warga melihat DPT di depan TPS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penduduk yang belum merekam data untuk pembuatan KTP Elektronik (E-KTP), terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pilkada yang bakal digelar di 101 daerah pada 15 Februari mendatang. 

Pasalnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (5/9) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tetap menggunakan e-KTP sebagai dasar untuk memutakhirkan data pemilih, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemutakhiran, Data dan Daftar Pemilih.

"Jadi pemerintah dengan DPR meminta tetap pakai e-KTP. Kalau tidak punya e-KTP maka pakai surat keterangan dari Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,red)," ujar Komisioner KPU Arief Budiman, Selasa (6/9).

Arief mengakui, kebijakan yang bakal diterapkan dalam pilkada kali ini, kemungkinan bakal sedikit menyulitkan masyarakat yang belum melakukan perekaman. 

Bahkan kalaupun sudah merekam namun belum memiliki fisik e-KTP,  penduduk diharuskan mengantongi surat keterangan dari Dinas Dukcapil daerah masing-masing. 

"Kalau yang dulu itu surat keterangan bisa diterbitkan lurah atau kepala desa. Kalau sekarang tidak boleh, harus dinas dukcapil yang berada di kabupaten. Problemnya, itu pemilih menuju ke kantor kabupaten jauh juga," ujar Arief. 

Saat ditanya berapa banyak data pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP di 101 daerah yang bakal menggelar pilkada, mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini menyatakan sekitar lima juta pemilih.

"Data yang belum bisa kami sinkron kemarin itu sekitar 5 juta, nasional. Tapi itu dari 101 daerah (yang ikut pilkada saja,red)," ujar Arief.(gir/jpnn)


JAKARTA - Penduduk yang belum merekam data untuk pembuatan KTP Elektronik (E-KTP), terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pilkada yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News