KPU DKI Ubah Jadwal Pendaftaran Calon dari Jalur Parpol
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, mengubah waktu pendaftaran calon gubernur dari jalur partai politik. Semula pendaftaran dibuka pada 19 September, namun dengan berbagai alasan KPUD DKI menetapkan proses pendaftaran resmi dibuka pada 21 September 2016. (rmol/dil/jpnn)
Berikut ini adalah tahapan pelaksanaan Pilkada DKI 2017 seperti dilansir kpujakarta.go.id.
1. 3-7 Agustus 2016: penyerahan syarat dukungan calon perseorangan
2. 21-23 September 2016: pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
3. 21 September-5 Oktober 2016: verifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
4. 24 Oktober 2016: penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
5. 25 Oktober 2016: pengundian dan pengumuman nomor urut
6. 28 Oktober 2016-11 Februari 2017: masa kampanye dan debat publik
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, mengubah waktu pendaftaran calon gubernur dari jalur partai politik. Semula pendaftaran
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR