KPU DKI Ubah Jadwal Pendaftaran Calon dari Jalur Parpol

KPU DKI Ubah Jadwal Pendaftaran Calon dari Jalur Parpol
Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, mengubah waktu pendaftaran calon gubernur dari jalur partai politik. Semula pendaftaran dibuka pada 19 September, namun dengan berbagai alasan KPUD DKI menetapkan proses pendaftaran resmi dibuka pada 21 September 2016. (rmol/dil/jpnn)

Berikut ini adalah tahapan pelaksanaan Pilkada DKI 2017 seperti dilansir kpujakarta.go.id. 

1. 3-7 Agustus 2016: penyerahan syarat dukungan calon perseorangan

2. 21-23 September 2016: pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur

3. 21 September-5 Oktober 2016: verifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur

4. 24 Oktober 2016: penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur

5. 25 Oktober 2016: pengundian dan pengumuman nomor urut

6. 28 Oktober 2016-11 Februari 2017: masa kampanye dan debat publik

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, mengubah waktu pendaftaran calon gubernur dari jalur partai politik. Semula pendaftaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News