Lima Kapal Asing Ketangkap Lagi Curi Ikan di Perairan Natuna

Lima Kapal Asing Ketangkap Lagi Curi Ikan di Perairan Natuna
Kapal nelayan Vietnam ditangkap saat mencuri ikan di perairan Indonesia. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Kelima kapal asing ini, kata Erlangga melanggar Pasal 27 ayat 2 jo pasal 93 ayat 2 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 32 tahun 2004 tentang perikanan.

"Kami sudah mengamankan Nakhoda dan ABKnya. Kami juga telah berkoordinasi dengan PSDKP, untuk diserahkan nantinya," ucapnya. (ska)


Polda Kepri kembali mengamankan lima kapal asing, saat melakukan pencurian ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (8/7) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News