Lima Kapal Asing Ketangkap Lagi Curi Ikan di Perairan Natuna
Jumat, 14 Juli 2017 – 03:45 WIB
Kelima kapal asing ini, kata Erlangga melanggar Pasal 27 ayat 2 jo pasal 93 ayat 2 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 32 tahun 2004 tentang perikanan.
"Kami sudah mengamankan Nakhoda dan ABKnya. Kami juga telah berkoordinasi dengan PSDKP, untuk diserahkan nantinya," ucapnya. (ska)
Polda Kepri kembali mengamankan lima kapal asing, saat melakukan pencurian ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (8/7) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Belasan Rumah di Natuna Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
- Karhutla di Natuna Kepri, 20 Hektare Lahan Ludes Terbakar
- Mencuri Ikan di Laut Sulawesi, Kapal Asal Filipina Ditangkap KP Baladewa Polri
- Pemkab Natuna Tetapkan Status KLB DBD
- Mencuri Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap KKP
- Diduga Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi, Kapal Filipina Ditangkap KKP