Lima Komisi Panggil Kementerian Terkait

Lima Komisi Panggil Kementerian Terkait
Lima Komisi Panggil Kementerian Terkait
JAKARTA - Demi membahas regulasi perubahan Peraturan Pemerintah tentang tembakau, dalam waktu dekat lima komisi di DPR RI, yakni Komisi III, IV, VI, IX dan XI, berencana akan memanggil kementerian terkait. "Kita akan panggil pemerintah terkait dengan hal ini. Rencananya, surat akan kita layangkan usai pertemuan ini, karena mengejar reses," ujar Ketua DPR RI, Marzuki Alie, usai menemui perwakilan APTI dan DPRD Temanggung, Senin (1/3).

Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat yang difasilitasi DPRD Temanggung, Marzuki menyatakan bahwa kesimpulan pertemuan tersebut diharapkan bisa membuat petani tidak khawatir dan kembali ke tempat asalnya. "Akan diadakan rapat dengar pendapat bersama, atau rapat gabungan dengan Komisi III, IV, V, IX dan XI," jelasnya. Rapat ini kata Marzuki pula, akan digelar secepatnya, karena dalam waktu dekat anggota DPR RI akan reses.

Sinergi antar-komisi ini, lanjut Marzuki, diharapkan akan membawa hasil terkait pasal-pasal dari RPP Tembakau, yang dianggap merugikan petani tembakau. DPR RI, lanjutnya, memperhatikan dan perlu mempertimbangkan pasal-pasal yang diatur di dalam RPP tembakau tersebut lebih cermat. "Silakan kalau petani mau hadir. Rapat terbuka kok," tambahnya.

Regulasi tembakau itu sendiri, sebenarnya sudah masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2004-2009 lalu. Namun oleh karena tidak selesai, maka dimasukkan lagi ke Prolegnas 2009-2014. "Namun kita akan minta pembahasannya ditunda atau ditinjau ulang, hingga aspirasi masyarakat dapat terakomodir," ujar Marzuki lagi.

JAKARTA - Demi membahas regulasi perubahan Peraturan Pemerintah tentang tembakau, dalam waktu dekat lima komisi di DPR RI, yakni Komisi III, IV,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News