Lima Oknum PNS Dipecat, Tepergok Berbuat Terlarang

Lima Oknum PNS Dipecat, Tepergok Berbuat Terlarang
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Lilik Sujandi, (tengah) saat memberhentikan secara resmi lima orang pegawainya yang terlibat kasus narkoba pada apel kebangsaan, di Lapas Palu, Rabu (6/10). foto: Antara

jpnn.com, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memecat lima oknum PNS yang terlibat narkoba.

Pemecatan itu dilakukan dalam upacara apel kebangsaan menuju lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulteng "BERSINAR" atau Bersih dari narkoba, yang berlangsung di Lapas Palu, Rabu.

Kelima pegawai lapas yang dipecat tersebut, berasal dari Kota Palu, Kolonodale dan Parigi Moutong. Empat orang pegawai lapas dan seorang lagi dari bagian Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan).

Oknum PNS lapas yang dipecat tersebut adalah Rafliandi, Febri Ramadhan Saputra, Tommy Heryanto, David Hasinolan Siahaan, dan Rahmad Arsyad.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Lilik Sujandi mengatakan, pemecatan tersebut sebagai bentuk ketegasan memerangi penyebaran narkoba di dalam maupun di luar lapas yang melibatkan pegawainya.

''Sikap tegas ini berupa pemecatan akan dilakukan jika ada pegawai yang terlibat kejahatan narkoba. Bahkan mereka akan dikirim ke Nusakambangan,'' katanya pula.

Dia menegaskan bagaimana bisa menyembuhkan warga binaan dari narkoba, kalau ada oknum petugasnya terlibat narkoba.

"Kami tidak main-main dalam memberantas narkoba ini," katanya menegaskan.

Pemecatan terhadap lima oknum PNS tersebut sebagai bentuk ketegasan KemenkumHAM terhadap pegawai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News