Lima Orang Dibekuk di Dalam Lapas
Selasa, 04 April 2017 – 13:13 WIB

Pesta narkoba di dalam Lapas Luwuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 31 juta dan buku kwitansi.
Kuat dugaan Daeng Fandi merupakan pengedar yang selama ini berkeliaran di dalam lapas. “Kasusnya masih dikembangkan,” jelas Margiyanta.
Tersangaka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 144 subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 144 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. (bar)
Satresnarkoba Polres Banggai bekerjasama dengan Kalapas Luwuk Suprayogi, kembali membekuk lima orang yang sedang pesta sabu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Polres Tanjung Priok Sita Narkoba Senilai Rp2,3 Miliar dalam 10 Kasus
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu