Lima Orang Dibekuk di Dalam Lapas

Lima Orang Dibekuk di Dalam Lapas
Pesta narkoba di dalam Lapas Luwuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 31 juta dan buku kwitansi.

Kuat dugaan Daeng Fandi merupakan pengedar yang selama ini berkeliaran di dalam lapas. “Kasusnya masih dikembangkan,” jelas Margiyanta.

Tersangaka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 144 subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 144 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. (bar)

 


Satresnarkoba Polres Banggai bekerjasama dengan Kalapas Luwuk Suprayogi, kembali membekuk lima orang yang sedang pesta sabu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News