Lima Orang Ini Ketahuan Berbuat Terlarang di ATM Kompleks Kostrad
Sabtu, 07 November 2020 – 02:40 WIB

Anggota Polsek Kebayoran Lama dan Ajen Kostrad TNI AD, Jakarta Selatan, memperlihatkan alat bukti kejahatan pembobokan ATM yang ditangkap di Komplek Kostrad, Jumat (7/11/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Para pelaku diancam pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 4e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Kelima orang ini ditangkap polisi bersama TNI saat melakukan perbuatannya di ATM.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung