LIma Pelabuhan Kapal Pesiar Disiapkan, Ini Target Kemenhub
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015, tentang pemberian kemudahan bagi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar berbendera asing.
Dalam peraturan tersebut setidaknya ditetapkan ada lima pelabuhan yang bisa dijadikan embarkasi kapal pesiar. Di antaranya Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Benoa Bali.
Direktur Jendral Perhubungan Laut Bobby M Mamahit yakin kemudahan yang pihaknya berikan tersebut bisa meningkatkan jumlah wisatawan masuk ke Indonesia.
"Diharapkan juga bisa memicu bisnis wisata kapal pesiar di Indonesia yang selama ini masih sangat terbatas," ujar Bobby di kantornya, Jakarta, Rabu (30/9).
Untuk mendukung hal tersebut, Bobby mewajibkan penyelenggara pelabuhan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kelancaran embarkasi dan atau debarkasi wisatawan kapal pesiar berbendera asing.
Pengawasan itu dilakukan dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang embarkasi dan atau debarkasi wisatawan dengan menggunakan cruise. "Standar itu ya dalam pelayanan, kami perbaiki pelayanan di terminal pelabuhannya," tandas Bobby. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015, tentang pemberian kemudahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa