Lima Pembunuh Polisi Divonis Seumur Hidup

Lima Pembunuh Polisi Divonis Seumur Hidup
Lima Pembunuh Polisi Divonis Seumur Hidup
NUNUKAN – Lima pembunuh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan Briptu Didik Santoso divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Jumat (7/12).

Rahmad bin Mansyur (25), yang disidang lebih dahulu menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dua terdakwa lagi, Sulaiman (30) dan Gerson Rawaukabeko (21), menyatakan menerima putusan majelis hakim yang diketuai Budi Teguh A. Simaremare dengan anggota Rakhmat Priyadi dan Indra Cahyadi. Sedangkan Ferdi Pohomaga Kedungura (30) dan Andreas Tago alias Andi (21), langsung menyatakan upaya hukum banding.

Vonis untuk lima terdakwa dalam tiga berkas terpisah itu  sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Kelima terdakwa dalam tiga berkas terpisah mendengarkan putusan hukumnya tanpa didampingi penasihat hukum.

Majelis hakim dalam sidang putusan kemarin menyampaikan dengan beberapa pertimbangan yang memberatkan para terdakwa. Antara lain perbuatan pembunuhan itu tergolong sadis, dan tidak berprikemanusiaan, perbuatan terdakwa itu melanggar hak asasi manusia.

NUNUKAN – Lima pembunuh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan Briptu Didik Santoso divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News