Lima Pembunuh Polisi Divonis Seumur Hidup

Lima Pembunuh Polisi Divonis Seumur Hidup
Lima Pembunuh Polisi Divonis Seumur Hidup
 

"Buang jasad Didik Santoso ini ke jurang,” perintah Rahmad kepada ke-4 orang tersebut. Saat itu Ferdi masih menyempatkan mengambil dompet korban. Setelah itu, Rahmad bersama Sulaiman, Gerson, Ferdi dan Andreas mengangkat tubuh korban dan membuang di pinggir jurang di Jl. Sei Sembilan, Kecamatan Nunukan.

Keesokannya, (9/12), jasad Briptu Didik Santoso yang merupakan anak dari Majianto (53) dan Parsiyem (46), ditemukan. Jenazah korban kemudian dipulangkan ke kampung halamannya atau tempat kedua orang tuanya tinggal di Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.(sam)

NUNUKAN – Lima pembunuh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan Briptu Didik Santoso divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News