Lima Pembunuh Polisi Divonis Seumur Hidup
Sabtu, 08 Desember 2012 – 17:09 WIB
"Buang jasad Didik Santoso ini ke jurang,” perintah Rahmad kepada ke-4 orang tersebut. Saat itu Ferdi masih menyempatkan mengambil dompet korban. Setelah itu, Rahmad bersama Sulaiman, Gerson, Ferdi dan Andreas mengangkat tubuh korban dan membuang di pinggir jurang di Jl. Sei Sembilan, Kecamatan Nunukan.
Keesokannya, (9/12), jasad Briptu Didik Santoso yang merupakan anak dari Majianto (53) dan Parsiyem (46), ditemukan. Jenazah korban kemudian dipulangkan ke kampung halamannya atau tempat kedua orang tuanya tinggal di Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.(sam)
NUNUKAN – Lima pembunuh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan Briptu Didik Santoso divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Bandit Ini Sudah Tertangkap, Siapa yang Pernah Jadi Korban Mereka?
- Tembak Mati Warga Karena Lalai, Polisi Ini Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Aneh bin Ajaib
- Ini Tampang Bule Inggris Perampas Truk Gabah Warga di Bali
- Polisi Tetapkan 7 Orang Jadi Tersangka Perkelahian yang Menewaskan 1 Orang di Pati
- Sindikat Jaringan Curanmor Ini Sudah Beraksi di 13 TKP
- Polisi Tetapkan 3 Tersangka Buntut Tewasnya Bos Rental di Pati