Lima Penghuni Lapas Cebongan Kabur Jelang Zuhur

Lima Penghuni Lapas Cebongan Kabur Jelang Zuhur
Lima Penghuni Lapas Cebongan Kabur Jelang Zuhur

jpnn.com - JOGJA – Tiga narapidana dan dua tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman  kabur pada Minggu (26/6) menjelang salat zuhur. Mereka berhasil melarikan diri setelah menjebol plafon di penjara yang lebih dikenal dengan sebutan Lapas Cebongan itu.

Dari informasi yang dihimpun Radar Jogja (Jawa Pos Group), kelima penghuni Lapas Cebongan yan kabur itu adalah Aji Widodo, Ahmad Abdul Ghofur, Ari Priyanto, Nova Candra Hermawan dan Rifki Nanda Fitriyanto. Mereka kabur dengan menggunakan kain sarung dan celana yang dikaitkan untuk menuruni pagar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Pramono yang mendatangi Lapas Cebongan sekitar pukul 20.00 mengatakan, kelima napi dan tahanan itu kabur setelah menjebol plafon dan naik pagar di sela-sela antara Blok Cempaka (C4) dengan kamar mandi. Mereka membuka genteng dari dalam, kemudian meloncat.

”Kaburnya menjebol plafon, kemudian membuka genting kemudian turun di brandgang (jalan kecil dan saluran air di antara petak bangunan) dan loncat dengan sarung. Ada lima sarung milik mereka yang kami temukan,” katanya kepada wartawan di depan Lapas Cebongan.

Kaburnya tahanan dan napi itu baru diketahui setelah serah terima dari regu jaga sif pagi ke siang. Dari sebelumnya ada 70 tahanan, ternyata berkurang lima orang setelah pergantian sif pada waktu zuhur.

Dari pantauan di lapangan, tembok Lapas Cebongan diperkirakan setinggi 7 hingga 8 meter. Di atas tembok terdapat rangkaian kawat berduri sekitar setengah meter. Kain sarung kemungkinan digunakan untuk mengindari kawat berduri.

Pramono menduga kelima penghuni Lapas Cebongan itu kabur saat penjaga ada di dalam blok. Namun, masih perlu penyelidikan lebih jauh untuk mengetahui ada atau tidaknya kelalaian yang disengaja oleh petugas lapas.

”Pengawasan akan kami cek. Kami turunkan tim untuk memeriksa besok (hari ini). Kalau ada kelalaian, petugas akan kami sanksi,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News