Lima Perusak Kantor MUI Lampung Ditangkap, Pelaku Ternyata

Lima Perusak Kantor MUI Lampung Ditangkap, Pelaku Ternyata
Kepolisian saat memnunjukkan barang bukti perusakan Kantor MUI Lampung. Bandarlampung, Jumat, (6/1/2023). Foto: ANTARA/HO-Damiri

"Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku V, TP, VJ, A, dan TA (DPO) bersama saksi Riyan, Dian, dan Dedi Pratama berjalan menuju halaman belakang depan Kantor MUI. Sesampainya di lokasi, pelaku VJ berkelahi dengan Riyan sedangkan yang lainnya menyaksikan perkelahian," kata dia.

Pandra menambahkan keduanya berkelahi, kemudian pelaku lain membantu VJ dengan cara mengambil batu di sekitar lokasi lalu melempari Riyan hingga mengenai kaca pintu bagian depan Kantor MUI.

"Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti delapan batu dan serpihan pecahan kaca. Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana subsider Pasal 406 KUHPidana dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga delapan tahun.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Mohammad Mukri mengatakan pihaknya mengapresiasi atas kinerja Polda Lampung yang melakukan pengungkapan perusakan Kantor MUI Lampung.

Dalam peristiwa tersebut, lanjut dia, pihaknya sejak awal telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Lampung guna dapat ditindaklanjuti.

"Kami mengapresiasi kepolisian yang dengan cepat mengungkap terjadinya perusakan Kantor MUI. Kami tahu bahwa Kapolda Lampung sedikit bicara tetapi banyak bekerja karena itu dapat segera mengungkap perkara ini. Dalam perkara ini, kami berharap karena ada pelaku anak-anak maka kami ingin dilakukan 'restorative justice' (RJ) sehingga semua persoalan diselesaikan secara damai," katanya.(antara/jpnn)

Sebanyak lima orang pelaku perusakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News