Lima Saksi Chevron Diperiksa
Jumat, 20 April 2012 – 00:19 WIB
JAKARTA- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung terus mengembangkan hasil penyidikan kasus korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Riau. Salah satunya dengan memanggil 5 saksi dari perusahaan migas asal Amerika Serikat itu.
Mereka dimintai keterangan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan ke lapangan pada 9 sampai 13 April lalu. "Kita ingin tahu penanganan bioremediasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman, Kamis (19/4).
Baca Juga:
Kelima saksi yang diperiksa adalah, Hery (Senior Analis SBF Mutiara SLN PT CPI), Heri R (Senior Analis SBF Pematang SLN PT CPI), Hendro S (Senior Analis SBF Libo SLN PT CPI), Erwin (Manajer Rehabilitasi, Teknik dan Perawatan SLS PT CPI), dan Widodo (team leader Sumatera Light North PT CPI).
Untuk kasus bioremediasi, kejaksaan telah menetapkan 7 tersangka. Lima tersangka dari Chevron yakni Alexiat Tirtawidjaja, Widodo, Kukuh, Endah Rubiyanti, dan Bachtiar Abdul Fatah. Dua tersangka lain dari rekanan yakni Ricky Prematuri yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia, dan Herlan, Direktur Sumigita Jaya.
JAKARTA- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung terus mengembangkan hasil penyidikan kasus korupsi proyek
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman