Lima Tahun Eksis, DKPP Pecat 448 Penyelenggara Pemilu
Namun, pengadu tidak mampu membuktikan kesalahan teradu. Karenanya, DKPP tak bisa mengeluarkan sanksi pemecatan.
Contoh lain terkait penyelenggara di Jayapura, Papua. Menurut Ida DKPP sebelumnya telah memberhentikan penyelenggara yang lama.
Namun, DKPP terpaksa menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang baru. Sebab, penyelanggara pemilu yang baru juga melakukan pelanggaran kode etik.
Ida meyakini dengan adanya perbaikan pola rekrutmen maka ke depan tidak akan banyak lagi kasus-kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara yang dilaporkan ke DKPP.
"Untuk efek jera saya kira DKPP sebelumnya juga telah melakukan langkah yang tepat. Bisa dilihat dari putusan-putusan yang ada, oknum yang diberhentikan secara tetap tidak bisa dilibatkan kembali sebagai penyelenggara sepanjang usianya," pungkas Ida.(gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membeber kinerjanya sejak terbentuk pada 2012. Hingga 8 Juni 2017, lembaga yang kini dipimpin Harjono
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Calon Panwascam di Serang Mulai Jalani Tes CAT
- MoU NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel: Mari Bersama Menjaga Iklim yang Kondusif
- PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Cakada se-Indonesia
- KPU Makassar: Tak Ada Calon Kepala Daerah Jalur Independen
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPW PPP Banten Rapatkan Barisan