Lima Tersangka Akui Bersetubuh

Lima Tersangka Akui Bersetubuh
Lima Tersangka Akui Bersetubuh
“Disinilah peran orangtua dalam pengawasan anak mereka. Termasuk dalam lingkungan di luar sekolah. Apalagi pengaruh tayangan yang tidak pantas ditonton bisa dengan mudah didapatkan anak-anak,” tandasnya, kemarin.

Lebih lanjut dikatakan, para tersangka juga mengaku bergantian dalam bersetubuh. Seperti In (11) dan Je (10) yang melakukan adegan bersetubuh di kamar bergantian hingga dua kali. Sebelumnya mereka bergantian masuk kamar. Namun belum sempat berakhir, ayah korban memanggil dari luar.

“Ini kasus paling unik dan langka. Biasanya orang dewasa ke anak- anak. Kemungkinan baru ada satu di Indonesia untuk kasus anak kecil dengan anak kecil. Kita akan tetap lanjutkan proses hukum. Namun  tersangka tidak kita tahan, karena di bawah umur,” terangnya.

Dijelaskan Kapolres, meraka melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 281 huruf ke 2e KUHP.  Misalpun di tahan ada aturan tersendiri. Antara lain maksimal 30 hari penahanan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Jika sidang juga tertutup untuk umum.

PURBALINGGA - Lima orang siswa SD yang diduga sebelumnya hanya mencabuli mengaku telah melakukan hubungan badan (bersetubuh) dengan korban. Bahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News