Lima Tersangka Akui Bersetubuh
Sabtu, 22 Januari 2011 – 00:35 WIB
“Disinilah peran orangtua dalam pengawasan anak mereka. Termasuk dalam lingkungan di luar sekolah. Apalagi pengaruh tayangan yang tidak pantas ditonton bisa dengan mudah didapatkan anak-anak,” tandasnya, kemarin.
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan, para tersangka juga mengaku bergantian dalam bersetubuh. Seperti In (11) dan Je (10) yang melakukan adegan bersetubuh di kamar bergantian hingga dua kali. Sebelumnya mereka bergantian masuk kamar. Namun belum sempat berakhir, ayah korban memanggil dari luar.
“Ini kasus paling unik dan langka. Biasanya orang dewasa ke anak- anak. Kemungkinan baru ada satu di Indonesia untuk kasus anak kecil dengan anak kecil. Kita akan tetap lanjutkan proses hukum. Namun tersangka tidak kita tahan, karena di bawah umur,” terangnya.
Dijelaskan Kapolres, meraka melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 281 huruf ke 2e KUHP. Misalpun di tahan ada aturan tersendiri. Antara lain maksimal 30 hari penahanan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Jika sidang juga tertutup untuk umum.
PURBALINGGA - Lima orang siswa SD yang diduga sebelumnya hanya mencabuli mengaku telah melakukan hubungan badan (bersetubuh) dengan korban. Bahkan
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi