Lima Tuntutan Buat Thamrin
Minggu, 23 Januari 2011 – 10:44 WIB
Lima Tuntutan Terhadap Thamrin
• Meminta maaf kepada seluruh majelis sidang dan hadirin atas pernyataannya yang melukai Suku Dayak.
• Membayar denda berupa gong garantung kepada presiden MADN.
• Membayar semua biaya pelaksanaan sidang adat yang nilainya Rp.77.777.777,-.
• Mencabut semua pernyataan yang pernah diucap tentang Suku Dayak yang biasa berhubungan intim tanpa ikatan pernikahan di pengadilan negeri Bandung pada persidangan kasus asusila oleh Ariel Peterpan.
• Memusnahkan hasil risetnya yang mendiskreditkan Suku Dayak.
Sumber: Sidang Adat Dayak
PALANGKA RAYA -- Prof. Dr. Tamrin Amal Tomogola mendapatkan 5 tuntutan pada sidang adat dayak yang diselenggarakan oleh Majelis Adat Dayak Nasional
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun