Limbah Kembali Cemari Batam

Limbah Kembali Cemari Batam
Limbah Kembali Cemari Batam
Menurut Dendi, secara kasat mata, limbah yang dibuang PT Basindo melalui perantara PT Pandawa bukan kategori limbah berbahaya. Hanya tidak dibenarkan dibuang di atas lahan warga maupun, hutan lindung.

”Sebelum dibuang, harusnya dipisahkan, jika limbahnya tidak bisa dipergunakan atau diolah lagi dibuang saja di TPA (tempat pembuangan akhir). Jika masih bisa dipergunakan, seharusnya disimpan di TPS (tempat pembuangan sementara) perusahaan itu,” beber Dendi yang saat itu hendak mengahadiri undangan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Pantuan di lapangan, ratusan ton limbah besi, ban bekas dan limbah industri lainnya menumpuk di hutan lindung Kabil Raya. Limbah tersebut dibuang oleh PT Basindo melalui PT Pandawa. Begitupun limbah di Kampung Kabil Lama. Tidak jauh dari Pertamina Tongkang masyarakat bisa melihat gunungan limbah industri, walaupun tidak sebanyak yang di hutan lindung Kabil.

Alex yang mengaku sebagai pemilik lahan merasa resah adanya tumpukan limbah di tempatnya. ”Saya tidak tahu kapan buangnya, tahu-tahu sudah ada di sini,” jelasnya. Alex mengatakan, warga pernah melihat pembuangan itu namun tidak bisa berbuat banyak karena pembuangan itu dikawal oknum polisi dengan mobil operasional.


BATAM - Kampung Mentarau di Tiban, Sekupang, Batam tercemar limbah sludge oil. Limbah yang diduga dibuang di tengah laut itu terbawa angin ke Kampung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News