Lin Ayunda Sari Tepergok Sembunyikan Sabu-Sabu di Balik Celana Dalam

Lin Ayunda Sari Tepergok Sembunyikan Sabu-Sabu di Balik Celana Dalam
Lin Ayunda Sari tertangkap polisi. Foto: Pojokpitu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.(end/pojokpitu/jpnn)

Lin Ayunda Sari tertangkap membawa dan menyembunyikan sabu-sabu di celana dalam.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News