Lin Ayunda Sari Tepergok Sembunyikan Sabu-Sabu di Balik Celana Dalam
Selasa, 11 Februari 2020 – 22:19 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Lin Ayunda Sari tertangkap membawa dan menyembunyikan sabu-sabu di celana dalam.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati