Lin Che Wei Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Ini Dugaan Perannya

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.
Pria yang dikenal sebagai pengamat ekonomi itu diduga terlibat patgulipat dengan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Tersangka LCW (Lin Che Wei, red) alias WH merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (17/5).
Mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan Lin Che Wei terlibat kongkalikong dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
“Tersangka bersama-sama dengan IWW mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan,” tutur Sumedana.
Oleh karena itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengeluarkan surat penetapan tersangka bernomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. Penetapan tersangka itu didahului surat perintah penyidikan bernomor: Print-26/F.2/Fd.
Penyidik menjerat Lin Che Wei dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung juga langsung menahan anggota tim asistensi Kementerian Koordinatyor Perekonomian itu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penahanan tahap pertama berjangka waktu 20 hari sejak 17 Mei 2022 hingga 05 Juni 2022. “Penahanan untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Sumedana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara