Wayan Sudirta Dorong Kejagung Kenakan Pidana Korupsi Bagi Pelaku Mafia Minyak Goreng

Wayan Sudirta Dorong Kejagung Kenakan Pidana Korupsi Bagi Pelaku Mafia Minyak Goreng
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta (kanan). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta mendorong Kejaksaan Agung menggunakan ketentuan pidana korupsi kepada pelaku mafia minyak goreng.

Menurut Wayang, tindakan mafia minyak goreng itu sudah masuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, merugikan keuangan negara, juga merugikan perekonomian nasional.

“Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi,” ujar Wayan Sudirta, Kamis (21/4/2022).

Pengacara senior yang juga mantan aktivis LBH Jakarta ini mengatakan perbuatan para mafia minyak goreng ini malah secara nyata telah merugikan perekonomian nasional bahkan sampai pada kerugian pada tingkat pemenuhan kebutuhan masyarakat..

Menurut Wayang, masyarakat telah dirugikan atas kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran sejak awal tahun ini.

Wayan juga menegaskan besarnya kebutuhan pasar dalam negeri atas ketersediaan minyak goreng sangat berpotensi mafia minyak goreng tidak hanya dimainkan oleh pihak yang sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung saat ini.

Untuk itu, Wayan Sudirta juga mendorong Kejaksaan Agung dapat menyasar pihak-pihak lain yang memiliki potensi tinggi terlibat dalam kegiatan mafia minyak goreng ini.

“Saya percaya Kejaksaan Agung tidak akan berhenti sampai di titik ini. Dengan kehebatan sumber daya manusia ditambah dengan modal kewenangan baru dalam UU Kejaksaan yang telah diubah belum lama ini, saya mendorong dan menaruh harapan besar Kejaksaan Agung dapat menyasar pihak-pihak lain yang turut bermain sebagai mafia minyak goreng ini,” kata Wayan yang juga mantan pengacara Presiden Jokowi di Mahkamah Konstitusi ini.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mendorong Kejaksaan Agung menggunakan ketentuan pidana korupsi kepada pelaku mafia minyak goreng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News