Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Konten Makan Babi Pakai Bismillah
Selasa, 05 September 2023 – 17:58 WIB

Tersangka Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (5/9). Foto: Cuci Hati/JPNN.com
Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan JPU.
“Klien kami sudah minta maaf, mestinya lebih ringan. Kami juga keberatan atas denda Rp 250 juta yang dituntut oleh JPU,” ucap Supendi. (mcr35/jpnn)
Selebgram Lina Mukherjee terdakwa kasus pembuatan konten makan babi sambil mengucap bismillah dituntut dua tahun penjara.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas