Lindungi KPK Dari Santet, Permadi Gandeng Eyang Subur

Lindungi KPK Dari Santet, Permadi Gandeng Eyang Subur
Lindungi KPK Dari Santet, Permadi Gandeng Eyang Subur

jpnn.com - JAKARTA - Isu santet yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) santer terdengar begitu mereka mulai menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat keluarga Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Apalagi kini KPK telah menetapkan Atut sebagai tersangka dalam dua kasus.

Pakar Paranomal, Permadi tak memungkiri memang banyak gangguan mistis yang ditujukan kepada KPK dalam upaya mereka memberantas korupsi. "Kalau malam ada bola api masuk ke KPK, ada awan hitam masuk," katanya di KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Namun demikian, Permadi menyatakan, KPK tidak perlu takut mengusut kasus korupsi. "Enggak perlu takut. Saya sudah membersihkan KPK," katanya.

Menurut Permadi, saat ini gangguan-gangguan mistis yang ditujukan kepada KPK sudah berkurang. "Saya bersama Eyang Subur membersihkan dan sekarang sudah mulai berkurang," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam  kasus suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Lebak, Banten yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Sedangkan kasus kedua adalah dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.

Dalam kasus Pilkada Lebak, KPK menjerat Atut dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP.  Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sedangkan dalam kasus Alkes Banten, untuk sementara sudah disepakati Atut menjadi tersangka. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan dalam pasal-pasalnya. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Isu santet yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) santer terdengar begitu mereka mulai menyidik dugaan tindak pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News